Tersangka Korupsi Lolos Verifikasi Calon Bupati

Kepulauan Aru: Penetapan pasangan calon bupati Kepulauan Aru, Maluku, diwarnai kericuhan. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kepulauan Aru menetapkan tiga pasangan calon tak lolos verifikasi. Pendukung ketiga pasangan itu mengamuk di kantor Komisi Pemilihan, Jumat (14/5).

Ratusan pendukung menuntut Komisi Pemilihan mengakomodir tiga pasangan itu. Mereka adalah pasangan Yunus Duganata dan Marga Manggar, Mantai Bobir dan Ananias Jonler, dan Jordan Kubela dan WIky Thenla. Para pendukung mengancam akan memboikot pemilihan jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

Ketiga pasangan itu tak diloloskan karena mereka diusung partai kecil yang tak mempunyai wakil di DPRD setempat. Komisi Pemilihan meloloskan tiga pasangal lain, yakni Roy Elwen Patiasina dan Abdul Rahman, Tedy Tengko dan Umar Jabubona, serta Mercy Barent dan Melawa Patikailoba. Massa memprotes keputusan itu. Pasalnya, ketiga pasangan yang diloloskan merupakan tersangka kasus korupsi.(***)

(metrotvnews.com 14/05/2010)

Zonapikir: Tolak pemimpin amoral (pezina, koruptor, pembohong, tersangka, mafioso) Pemimpin adalah seorang yang dijadikan rakyatnya sebagai teladan, nah apa jadinya jika pemimpin nya saja cacat moral seperti koruptor, boro-boro mau menyejahterakan rakyat, yang ada hanya lebih memberikan keleluasaan bagi dia untuk korupsi.

Rasulullah Muhammad Saw Bersabda: “Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya “Apa yang dimaksud ruwaibidhah?.” Beliau menjawab; “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah)

Aceh Selatan Larang PNS Berjenggot

Larangan memelihara jenggot bagi PNS di Kabupaten Aceh Selatan oleh Bupati Husin Yusuf menuai banyak kritikan. Salah satunya datang dari seorang aktivis di Banda Aceh, Hendra Budian.

“Pelarangan jenggot bagi PNS masuk dalam kategori diskriminasi dan pengekangan ekspresi publik,” kata Hendra Budian, Kamis (13/5/2010).

Menurut dia, pelarangan memelihara jenggot bagi PNS di Aceh Selatan merupakan tindakan yang arogan dan tidak memiliki substansi, sementara banyak sektor yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Larangan PNS berjenggot itu disampaikan Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf pada acara penyerahan surat keputusan (SK) 80 persen kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009, Selasa (11/5). Pelarangan jenggot, katanya, dilakukan karena alasan bahwa Aceh termasuk bagian dari Indonesia, bukan Iran.

Pernyataan bupati tersebut sempat menuai kritikan dari pihak ulama di Aceh seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali yang mengatakan jenggot dalam Islam merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Penyesalan juga disampaikan seorang warga asal Bakongan Kabupaten Aceh Selatan yang menetap di Kota Banda Aceh, Syaifuddin. Ia menyesali pernyataan Bupati Husin Yusuf karena dinilai bertentangan dengan sunnah Rasulullah.

“Dalam Islam memelihara jenggot merupakan sunnah, tapi bupati malah melarang. Ini kan aneh,” katanya. Selain itu, kaum lelaki di Aceh biasanya memelihara jenggot seadanya dan rapi tanpa berlebihan seperti di Iran yang dibiarkan panjang hingga ke dada. (*)

(bangkapos.com 14/05/2010)

Zonapikir: Sungguh kebijakan yang sangat diskriminatif. Memangnya ada hubungan negatif antara memelihara jenggot dengan kinerja seorang PNS?!!! Jelas tidak ada buktinya.

Rekomendasi KUII V: Tolak Hukum Warisan Belanda, Sekularisme, Liberalisme dan Kapitalisme

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) V yang telah berlangsung selama tiga hari ditutup secara resmi Wapres RI Boediono, di Gedung Serbaguna Tiga Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Minggu (9/5).

Dalam sambutannya Wapres mengatakan bahwa pemerintah akan bersungguh-sungguh memperhatikan saran, masukan dan rekomendasi dari KUII ini.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan sudah tepat, karena saat ini pemerintah sementara merumuskan program sehingga diperlukan adanya saran dari hasil kongres yang merupakan perhelatan akbar ormas Islam ini.
Pembangunan bidang agama merupakan bagian integral dalam pembangunan Indonesia, khususnya perbaikan akhlak dan karakter. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan Ormas Islam untuk mengambil peran sesuai fungsi masing-masing.
Wapres berharap melalui kongres KUII dapat dijadikan momentum perubahan bangsa ke depannya.
Ketua Pengarah Prof Din Syamsuddin mengatakan dalam sambutannya, diperlukan adanya kemitraan yang sejati antara umat Islam dan Pemerintah. Maju mundurnya bangsa Indonesi tergantung kemajuan yang dimiliki umat Islam.
Prof Din banyak memberikan saran konstruktif mengingatkan pemerintah untuk tidak membuka selebar-lebarnya perekonomian kapitalis yang dapat mengabaikan pemerataan di tengah masyarakat.
Diperlukan adanya kemitraan yang strategis yakni tindakan keberpihakan yang nyata dari pemerintah tidak sebatas retorika semata.
Umat Islam akan selalu menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Umat akan jadi Kekuatan jika pemerintahan berjalan dengan benar. Tapi jika tidak, umat Islam tidak segan-segan untuk mengkrtisi kebijakan pemerintah.
KUII V juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yakni para peserta sepakat menyamakan pola pikir, gerak dan langkah strategis dalam rangka menghadapi tantangan umat, bangsa, dan negara, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam berpartisipasi bagi pembangunan dan kejayaan umat Islam.

Sejalan dengan perkembangan masyarakat, maka hendaknya pranata sistem hukum dan perundang-undangan terus diperbaharui dengan meninggalkan berbagai produk hukum warisan kolonial Belanda dan lainnya yang bertentangan dengan Syariah Islam.

“Menangkal pula masuknya produk hukum yang mengandung sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme,”  ujar Prof Chamamah, dari Tim Perumus Rekomendasi membacakan hasil sidang Komisi Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, pada Sidang Pleno Terakhir, Ahad (9/5) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.

Di samping itu Chamamah pun menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan termasuk di dalamnya keadilan ekonomi harus direvisi.

“Setujuuu…!” ujar ratusan peserta kongres ketika Ketua SC KH Din Syamsuddin menanyakan apakah peserta kongres setuju dengan hasil rekomendasi setebal 10 halaman tersebut.

Memang tidak bisa dibantah lagi bahwa ketiga ide (Sekulerisme, Liberalisme, dan Kapitalisme) inilah yang menjadikan kehidupan rakyat Indonesia Muslim maupun nonmuslim semakin tidak nyaman. Sekulerisme hanya mencetak mental  munafik dimana keimanan bisa lepas begitu saja hanya karena uang suap yang jumlahnya juga tidak seberapa. Lihat saja betapa banyak kasus suap yang terungkap akhir-akhir ini, dan sangat disayangkan pelakunya adalah seorang yang mengaku beragama Islam. Liberalisme menjadikan generasi pemuja hawa nafsu, mengedepankan kesenangan pribadi tanpa memperhatikan dampak buruknya di kemudian hari, baik bagi diri pelakunya sendiri mampun orang lain di sekitarnya. Kapitalisme hanya menjadikan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin makin menganga, jadilah akhirnya yang kaya semakin kaya dan si miskin makin miskin.

Semoga hasil rekomendasi KUII V ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua lapisan rakyat Indonesia, mulai dari para pemimpin dan pejabat, pegawai, pengusaha, ulama, dosen, guru, mahasiswa, pelajar dan masyarakat lain. Sebab dengan kita masih menerapkan hukum warisan Belanda dan kroninya seperti Sekulerisme, Liberalisme, dan Kapitalisme sama saja dengan kita membiarkan diri dan negeri ini terus dijajah dan semakin rusak.

“Rusaknya masyarakat adalah karena rusaknya penguasa. Rusaknya penguasa adalah karena rusaknya ulama. Rusaknya ulama adalah karena cinta harta dan kedudukan.” (Imam Al Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin 11/191)