PIDANAKAN PERZINAAN, BUKAN NIKAH YANG SAH

Munculnya RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) Bidang Perkawinan, menuai Pro dan Kontra dimana-mana, sebab didalamnya terdapat poin pemidanaan bagi pelaku nikah siri, poligami, dan nikah kontrak; dimana pelakunya dapat diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah.
Jika dipandang secara hukum Islam, nikah kontrak memang sangat tepat untuk dipidanakan, sebab nikah kontrak jelas keharamannya sebagaimana kesepakatan jumhur ulama. Namun pemidanaan terhadap pelaku nikah siri jelas bermasalah, begitu juga dengan poligami.

Nikah siri yang dikenal ditengah masyarakat adalah proses pernikahan yang sah secara agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah secara syariah, hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada KUA. Oleh karena itu pemidanaan terhadap pelaku nikah siri yang sah secara syariah, jelas tidak bisa dibenarkan dan tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama Islam, jika hal ini sampai terjadi sama saja dengan mengharamkan suatu aturan yang telah dihalalkan oleh Allah Swt., dan ini adalah sebuah dosa besar!

Padahal yang pantas untuk dipidanakan adalah para pelaku zina yang selama ini melakukan praktiknya secara terang-terangan maupun diam-diam (zina siri), karena praktik inilah yang menimbulkan dampak negatif yang sangat besar, mulai dari penyakit menular seksual seperti AIDS, aborsi, rusaknya tatanan keluarga, meluasnya seks bebas, dan berbagai permasalahan lainnya.

Berdasarkan hasil survey BKKBN tahun 2008 dengan mengambil sampel di 33 provinsi di Indonesia, didapatkan 63% remaja usia SMP dan SMU pernah melakukan hubungan seks, dan 21% diantaranya melakukan aborsi. Angka ini baru yang terungkap. Dan jelas akan semakin meningkat dan meluas jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan secara signifikan baik itu melalui pendidikan dan juga jalur hukum yaitu dengan membuat pasal pemidanaan di dalam KUHP terhadap para pelaku perzinaan (hubungan seks suka sama suka).

Oleh karena itu menjadi hal yang sangat penting dan mendesak bagi para wakil rakyat di negeri ini untuk segera membuat hukum pemidanaan yang jelas dan tegas terhadap pelaku perzinaan, agar penyakit masyarakat akibat perzinaan ini tidak meluas/meningkat, dan agar dapat menyelamatkan moral generasi muda, sebab mereka adalah aset bangsa yang meneruskan pembangunan.